Skip to main content

Hiruk Pikuk Bantuan Pemerintah dalam Menciptakan UMKM yang Mandiri di Masa Pandemi Covid-19



Awalnya pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia telah melaporkan kasus positif Covid-19 sebanyak 2 kasus. Tidak terkira banyaknya masyarakat yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 terutama dalam sektor ekonomi. Negara ini merupakan negara yang masih berkembang tidak khayal ketika pada awal kebijakan pemerintah dalam menangani wabah pandemi mengakibatkan masyarakat yang berada dibeberapa lokasi tertentu harus mengalami yang namanya lock down, physical distancing, work from home, sampai pada pembatasan sosial berskala besar atau yang kita kenal dengan PSBB.

Sehingga dengan adanya kebijakan ini masyarakat mendapatkan keterbatasan atas akses, gerak dan aktivitas yang biasa dilakukan. Siklus dan arus kas rumah tangga pun terdampak secara besar-besaran. Mungkin pada awalnya masyarakat masih aman-aman saja tapi ternyata pandemi ini tidak terlihat kapan akan berakhir di Indonesia. Jika diusut secara kasar masyarakat pada awalnya tidak terbiasa menerapkan adapatasi kebiasan baru (AKB) yang selalu disuarakan oleh pemerintah. Sehingga lampu hijau akan hilangnya pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi abu-abu.

Pemerintah pastinya tidak tinggal diam melihat masyarakat yang semakin terpuruk dengan adanya pandemi Covid-19, segala upaya dalam bentuk bantuan sosial bermunculan untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak dari pandemi ini. Baik dari bantuan langsung tunai (BLT), paket semabako, RASKIN, bantuan untuk para pekerja, dan yang terbaru adalah bantuan uang tunai senilai Rp.2.400.000 untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Melalui bantuan ini pemerintah berharap agar nantinya UMKM bisa berkembang dan masih tetap produksi walaupun dimasa pandemi seperti sekarang ini. Justru hal baru yang kurang mengenakan muncul dengan adanya bantuan untuk UMKM ini, masyarakat awam justru tidak mengetahui sejauh mana orang-orang yang akan mendapatkan bantuan. Seperti kualifikasi yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapatkan bantuan tersebut.

Dari beberapa cerita masyarakat yang ditemui oleh penulis sendiri (Di desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah), mereka bisa menyimpulkan sendiri siapa saja yang akan mendapatkannya. Karena orang yang dimaksud sudah memiliki UMKM sebelumnya, namun beberapa pemilik UMKM lainnya tidak mendapatkan bantuan serupa. Masyarakat justru menganggap hal ini sebuah kejanggalan.

Kejelasan akan bantuan tersebut memang belum secara merata menyebar informasinya, bahkan yang mendapatkan bantuan tersebut merasa kebingungan ketika mendapatkan pesan singkat di gawainya sendiri, merasa pesan ini benar atau tidak. Untuk mengetahui informasi benar atau tidak mereka diminta untuk datang ke bank rakyat indonsia (BRI) terdekat.

Karena di masa pandemi seperti sekarang masyarakat lebih sensitif dengan informasi mengenai bantuan-bantuan dari pemerintah dan juga literasi di kalangan masyarakat masih minim adanya. Informasi melalui televisi belum bisa dicerna dan ditangkap oleh masyarakat desa dengan baik dan benar karena kesibukan dari pemenuhan untuk mencari pekerjaan lebih penting adanya ditambah lagi kepemilikan atas gawai yang bisa digunakan untuk mencari informasi juga masih tidak banyak dimiliki oleh masyarakat desa. 

Kedepannya memang pemerintah juga harus memikirkan bagaimana kejelasan informasi bisa menjangkau semua lini masa yang ada, terutama untuk masyarakat desa yang jauh akan penggunaan gawai yang canggih dalam keseharian hidupnya. Dan peran pemerintah desa juga harus selaras dengan pemerintah dalam penanganan informasi yang jelas untuk selanjutnya.


Penulis    : Dede Hafidz Al Faruq

Editor      : Amatul

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat

Suatu Pembelajaran dari “Your Lie in April”

Sumber foto: Meownime.com Judul Anime   : Shigatsu wa Kimi no Uso Genre              : Drama, Roman, Musik Sutradara       : Kyohei Ishiguro Produser         : A-1 Pictures Rilis                 : 10 Oktober 2014 Episode           : 22 Durasi             : 22 Menit per Episode Peresensi        : Afief Zainul Anime Your Lie in April atau lebih dikenal dengan nama aslinya Shigatsu wa Kimi no Uso (harfiah: Kebohonganmu di Bulan April ) layak menjadi sebagai salah satu anime terbaik. Pasalnya, anime ini mempunyai alur cerita yang mengesankan dengan dipadu sajian sinematik dan musik yang menarik. Anime bergenre roman, drama, dan musik ini mampu menggugah simpati penontonnya. Wajar anime ini sampai sekarang dijadikan rekomendasi bagi penyuka anime drama. Anime yang diadaptasi dari serial manga Jepang ini pertama kali disiarkan pada Oktober 2014. Selang dua tahun, anime ini memenangkan penghargaan 2016 Sugoi Japan Awards kategori serial anime TV. Anime in

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan

Foto: lpmreference.com Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023). Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 , berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan. SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik . Ketua DEMA-U, Faris Balya   mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan   masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun. “Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U   adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7 . Sebab ada tuntutan secara akademik yang men yatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu , atau lulus di semester 8 . ” ujar Faris,