Skip to main content

Syarat IPK Tidak Memenuhi, Salahsatu Calon Sema FISIP Tetap Diloloskan

Foto HSS

LPM Reference.com –
Minggu (15/12), Pemilwa baru saja bergulir, namun isu tentang kecurangan sudah mencuat ke permukaan. Salahsatunya adalah ditemukan ketidak lengkapan data administratif, berupa IPK yang tidak memenuhi syarat dari salahsatu calon Senat Mahasiswa (SEMA) di FISIP.

Ketidaklengkapan tersebut ditemukan pada satu kandidat SEMA dari Partai Mahasiswa Demokrasi (PMD) yang tidak memenuhi administratif dalam hal IPK, di mana calon tersebut hanya memiliki IPK 2.10. Padahal tertera dalam aturan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) minimal harus memiliki IPK 3,00.

Al-Hafidz Munandar, ketua Dewan Perwakilan Wilyah (DPW)  PMD FISIP, mengatakan bahwa ia hanya mengikuti instruksi  dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) yang mengatakan bahwa persyaratan IPK hanya berlaku bagi calon yang berada ditingkat universitas,  sedangkan di fakultas tidak ada syarat mininmal IPK.

Hafizd menjelaskan bahwa ketika melakukan verifikasi data, pihak KPM tidak mempermasalahkan soal IPK tersebut. “Ketika berkas persyaratan diajukan ke KPM katanya data sudah valid dan tidak ada masalah,” ungkap Hafizd

Ketika dimintai keterangan, Kafabih sebagai ketua KPM enggan diwawancarai langsung dengan alasan sedang sibuk mengurus penyelenggaraan Pemilwa dan hanya mau diwawancarai lewat whatsapp.

Dalam keterangan singkatnya di whatsaap Kafabih menuturkan bahwa pihak KPM kurang tahu perihal itu “KPM kurang tahu karena kami hanya mengecek data hardfile saja.” Kafabih juga menjawab bahwa syarat IPK 3,00  berlaku baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Reporter : Luqman
Editor: Feni

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat

Suatu Pembelajaran dari “Your Lie in April”

Sumber foto: Meownime.com Judul Anime   : Shigatsu wa Kimi no Uso Genre              : Drama, Roman, Musik Sutradara       : Kyohei Ishiguro Produser         : A-1 Pictures Rilis                 : 10 Oktober 2014 Episode           : 22 Durasi             : 22 Menit per Episode Peresensi        : Afief Zainul Anime Your Lie in April atau lebih dikenal dengan nama aslinya Shigatsu wa Kimi no Uso (harfiah: Kebohonganmu di Bulan April ) layak menjadi sebagai salah satu anime terbaik. Pasalnya, anime ini mempunyai alur cerita yang mengesankan dengan dipadu sajian sinematik dan musik yang menarik. Anime bergenre roman, drama, dan musik ini mampu menggugah simpati penontonnya. Wajar anime ini sampai sekarang dijadikan rekomendasi bagi penyuka anime drama. Anime yang diadaptasi dari serial manga Jepang ini pertama kali disiarkan pada Oktober 2014. Selang dua tahun, anime ini memenangkan penghargaan 2016 Sugoi Japan Awards kategori serial anime TV. Anime in

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan

Foto: lpmreference.com Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023). Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 , berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan. SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik . Ketua DEMA-U, Faris Balya   mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan   masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun. “Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U   adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7 . Sebab ada tuntutan secara akademik yang men yatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu , atau lulus di semester 8 . ” ujar Faris,