Reference – Publik digegerkan dengan beredarnya surat edaran mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang berisi larangan menyiarkan aksi demonstrasi secara berlebihan. Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu viral lantaran disebut ditujukan kepada 37 lembaga penyiaran. Namun, KPID Jakarta dengan tegas membantahnya.
Dalam dokumen yang beredar, media diminta tidak menonjolkan kekerasan, menghindari pemberitaan provokatif dan eksploitatif, serta diimbau “ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai melalui pemberitaan” di tengah maraknya aksi protes. Isi surat tersebut sontak menuai sorotan karena dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers.
Mengutip dari detik.com, Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo menegaskan surat itu tidak pernah dikeluarkan pihaknya. “Tidak benar (surat edaran),” kata Puji Hartoyo saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8/2025).
Puji menambahkan, pihaknya sudah mengecek ke sejumlah televisi dan radio, dan tidak ada satupun yang menerima surat itu. “Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” jelasnya.
Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut, sementara publik masih bertanya-tanya apa motif di balik penyebarannya.
Ancaman Disinformasi dan Kebebasan Pers
Kasus ini membuka kembali diskusi soal kerentanan informasi palsu di tengah dinamika politik dan aksi unjuk rasa. Surat edaran palsu yang membawa nama lembaga resmi bisa menimbulkan kebingungan publik sekaligus menekan independensi media.
Jika surat semacam ini dibiarkan, akan ada potensi penggiringan opini bahwa media dibatasi dalam menyiarkan demonstrasi. Padahal, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan merupakan salah satu elemen penting dalam demokrasi.
Di sisi lain, maraknya penyebaran dokumen palsu juga menunjukkan bagaimana disinformasi dapat menjadi senjata politik yang berbahaya. Apalagi, di tengah situasi panas aksi protes, hoaks semacam ini bisa memperkeruh keadaan dengan menciptakan ketidakpercayaan antara publik, media, dan lembaga negara.
Penulis: Zaenal Arifin
Redaktur: Tegar Budi Hartadi
Komentar
Posting Komentar