DEMA-SEMA UIN Walisongo Tuntut Transparansi Penggolongan UKT dalam Audiensi Bersama Birokrasi Kampus
![]() |
Potret audiesi bersama birokrasi UIN Walisongo |
Acara dimulai pukul 14.00 dan langsung dibuka dengan pemaparan yang dilakukan oleh Zaenal. Ia menuturkan bahwa UKT seharusnya dikondisikan dengan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa.
"UKT itu harusnya disesuaikan kondisi masing-masing, mereka yang punya ekonomi baik ditempatkan di golongan yang semestinya, begitu juga sebaliknya," tegas Zaenal.
Selain itu, Zaenal juga menyoroti UIN Walisongo yang dalam proses distribusi UKT, tidak menggunakan prinsip keadilan. Menurut dia, mahasiswa yang lewat jalur prestasi seperti SNBP ataupun SPAN PTKIN, seharusnya diberikan UKT yang sesuai.
"Distribusi UKT yang dilakukan UIN Walisongo tidak menggunakan prinsip keadilan. Mahasiswa yang dari jalur prestasi seperti SNBP dan SPAN PTKIN harusnya diberi UKT yang sesuai,"
Zaenal juga menyoroti UIN Walisongo yang tidak ada transparansi terkait distribusi UKT.
"Kami menuntut transparansi terkait penentuan nominal dan juga golongan UKT,"
Menanggapi pernyataan dari Zaenal, Ratno, Kepala Bagian SPI UIN Walisongo, mengatakan bahwa nominal UKT UIN Walisongo masih tergolong murah.
"Nominal UKT ini tuh masih tergolong murah," jelasnya.
Muhammad Ali, selaku Ketua Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Walisongo, mengonfirmasi bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja.
"Kenaikan UKT ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja,"
Beliau juga mengatakan kalau penentuan UKT dilakukan lewat aplikasi, dan dari pihak kampus tidak dapat mengintervensi penentuan UKT tersebut.
"Penentuan UKT dilakukan lewat aplikasi, dan kami tidak bisa intervensi penentuan UKT dari aplikasi tersebut. Dan juga aplikasinya dari pusat," jelasnya.
Lalu beliau memberi penjelasan bahwa dibanding dengan PTKIN lain, UIN Walisongo adalah PTKIN yang paling transparan hingga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.
"Seharusnya kalian bangga kuliah di UIN Walisongo karena mendapatkan penghargaan sebagai kampus paling transparan dibanding kampus lain,"
Situasi memanas ketika Safrizal mengutarakan pendapatnya. Dia mengaku sudah bosan dengan jawaban birokrasi yang mengatakan jika penentuan UKT dari pusat.
"Saya sudah bosan dengan jawaban birokrasi yang sangat birokratis, yang selalu mengatakan bahwa ini sistem pusat. Padahal dalam UU Perguruan Tinggi di situ diterangkan bahwa tugas dari Kemenag hanya menentukan golongan, sedangkan yang memiliki kewenangan teknis untuk menetapkan itu rektor dan juga ketua,"
Lalu Safrizal juga menegaskan bahwa masih ada celah hukum dalam KMA.
"Dalam KMA diatur untuk golongan 1 adalah minimal 5%, berarti tidak ada batasan penentuan UKT. Sehingga bisa saja penentuan UKT golongan 1 menjadi 100% bukanlah hal yang mustahil," tegas Safrizal.
Menjawab hal itu, pihak AUPK kembali menegaskan bahwa penentuan UKT merupakan keputusan dari Menteri Agama dan kampus hanya menjalankan regulasi tersebut. Bahkan, mereka meminta mahasiswa ikut membantu birokrasi menagih tunggakan UKT dari mahasiswa lain.
"Daripada kalian protes, mending kalian membantu kami untuk menagih hutang teman-teman kalian yang belum bayar," ujarnya.
Audiensi selesai tanpa ada hasil dan juga kesepakatan yang konkret dari pihak mahasiswa dan juga birokrasi.
Penulis: Tegar Budi Hartadi
Komentar
Posting Komentar