LPM REFERENCE – Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang berkumpul di depan kantor DPRD Jawa Tengah dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai ketegangan. Aksi ini digelar sebagai respons terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah (22/07/2024).
Putusan MK yang mengubah dasar pencalonan dari jumlah kursi DPRD menjadi daftar pemilih tetap dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik. Namun, rencana DPR untuk merevisi UU yang berkaitan dengan putusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Mereka memandang revisi ini sebagai ancaman terhadap demokrasi dan keadilan pemilu.
Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi panas ketika mahasiswa berusaha mendekati gedung DPRD Jawa Tengah. Bentrokan terjadi antara mahasiswa dan aparat keamanan, memaksa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Beberapa mahasiswa mengalami luka-luka, sementara lainnya ditahan oleh pihak berwenang.
Salah satu staf DPR yang berada di lokasi, yang memilih untuk dikenal sebagai Alex, memberikan pandangannya terkait aksi tersebut. "Aksi ini kurang efektif karena kebijakan berada di tingkat pusat, bukan di sini. Namun, semangat dan solidaritas mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan patut diakui," ujarnya.
Meskipun menghadapi tindakan keras, mahasiswa tetap bertekad menolak upaya DPR yang mereka anggap dapat merusak sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu orator dalam aksi tersebut menyatakan, "Kami di sini untuk menolak revisi UU yang dapat merugikan rakyat. Ini adalah perjuangan kami untuk masa depan demokrasi yang lebih baik."
Aksi ini mencerminkan ketegangan yang terus meningkat antara mahasiswa dan lembaga legislatif, dengan mahasiswa berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai dan siap untuk terus mengawal isu ini hingga keadilan tercapai.
Penulis: Zaenal Arifin
Komentar
Posting Komentar