Pihak kepolisian di Semarang menangkap setidaknya 32 orang. Penangkapan tersebut menimbulkan kontroversi, karena banyak dari mereka yang ditangkap mengalami kekerasan baik dari aparat yang berseragam maupun yang berpakaian bebas.
Salah satu aparat kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tersebut mengaku hanya menjalankan perintah. Namun, masalah semakin rumit ketika tim pendamping hukum yang mencoba memberikan bantuan kepada para tahanan dihalang-halangi oleh pihak Polrestabes Semarang.
Nasrul Satiar Dongoran, S.H., M.H., salah satu anggota tim hukum, mengungkapkan kekesalannya terhadap tindakan kepolisian yang dianggap melanggar hak-hak anak. Menurut Dongoran, berdasarkan peraturan yang ada, anak-anak yang diperiksa harus ditangani oleh penyidik khusus anak, bukan oleh penyidik umum dari Resmob atau Brimob.
"Hal ini sangat berpotensi melanggar hak-hak anak. Dalam aturan yang berlaku, anak-anak yang diperiksa harus diperiksa oleh penyidik khusus anak-anak. Bukan dilakukan oleh penyidik umum," tegas Dongoran.
Kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah ketegangan terkait penanganan kasus protes dan hak-hak anak di Indonesia.
Pelunis: Desvika Laurentya
Redaktur: Maslahah Ni'matunnajah
Komentar
Posting Komentar