LPM REFERENCE — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sosiologi FISIP UIN Walisongo Semarang mengadakan agenda diskusi rutinan yang sering disebut dengan Diskusi Eslsi dengan tema "Hukum Tiga Tahap Auguste Comte" di FISIP Forest Garden (22/03/2024)
Diskusi ini dipandu oleh Heri Ardianto dengan Ahmad Rofiul Khoir sebagai pemantik. Dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa hukum tiga tahap yang diciptakan oleh Auguste Comte memiliki 3 tahapan yaitu tahap teologis, metafisis, dan positivisme.
Tahap pertama, teologis yang berartikan memusatkan kepada ketuhanan tahap teologis, di mana manusia menjelaskan fenomena alam dengan atribut supranatural atau ilahi.
Yang kedua, tahap metafisis yang berartikan menggunakan akal fikirannya yaitu di mana penjelasan fenomena alam digantikan dengan konsep abstrak yang belum terbukti ilmiah.
Selanjutnya, yaitu tahap positivisme atau berartikan berdasarkan dengan fakta empiris yang lebih mengacu kepada ilmu pengetahuan. Spekulasi metafisik dengan pemahaman yang lebih sistematis tentang dunia. Konsep ini memperkuat fondasi bagi perkembangan positivisme, yang memengaruhi berbagai bidang pengetahuan, termasuk sosiologi dan filsafat ilmu.
Penulis : Selli Syafrida
Redaktur : Maslahah Ni'matunnajah
Komentar
Posting Komentar