LPMReference.com – Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) dihapuskan dan digantikan. Hal berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam yang baru, yaitu Nomor 4961 Tahun 2016 yang menggunakan mekanisme Musyawarah Mahasiswa Jurusan (Musmaju) dalam pemilihan lembaga legislatif maupun eksekutif mahasiswa (17/10/2019).
Pemilwa diatur dalam SK Rektor Nomor 196 Tahun 2016 namun secara aturan seharusnya sudah tidak berlaku lagi, karena dalam konsiderannya masih menggunakan SK Dirjen Pendidikan Islam lama tahun 2013.
Wacana Pemilwa diganti dengan Musmaju memang sudah bukan lagi wacana baru, karena sejak tahun lalu sudah ada wacana tersebut. Memang baru memanas lagi ketika mendekati bulan-bulan pemilihan ketua lembaga eksekutif maupun anggota lembaga legislatif.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) Aghisna Bidikrikal Hasan mengatakan bahwa sebenarnya belum ada hal yang mendesak dari kampus. Pergantian sistem pemilihan ini hanya bersifat 'berkemungkinan' dan 'belum pasti', namun hal ini mendapat desakan dari Kementrian Agama agar mematuhi aturan yang ada.
SEMA-U dalam menyikapi hal ini, Aghisna menyatakan dengan tegas “Tentu secara kelembagaan, kami harus akomodatif. Mendengar dan menerima masukan dari beberapa pihak, khususnya dari teman-teman mahasiswa. Kalau dalam beberapa diskusi, baik dengan teman-teman lembaga intra ataupun ekstra kampus, dominan untuk tetap Pemilwa” ungkapnya saat diwawancarai.
Reporter : Ahmad Baihaqi
Redaktur : Ama
Komentar
Posting Komentar