Aksi serentak FSPMI bersama KPSI dan gerakan serikat pekerja seluruh Jawa Tengah menggelar aksi mengenai pencabutan PP No. 21 tentang penyelenggaraan Tapera serta penolakan Omnibus Law dan juga UU No. 6 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja. Mereka menolak adanya UU Tapera karena dirasa tidak sesuai dengan kepentingan di masa yang akan datang. Aksi penolakan ini dilaksanakan di depan kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (6/6/2024).
Ketua KPSI Jawa Tengah mengungkapkan alasan penolakan Tapera karena beberapa hal. Pertama, program ini dianggap masih belum jelas karena regulasi pendukung yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait Tapera sendiri belum siap. Kedua, peraturan mengenai Tapera terkesan memaksa pekerja untuk mengikuti tabungan tersebut tanpa tujuan yang jelas. Ketiga, dengan UMK Jawa Tengah yang paling tinggi berada di Semarang sebesar 3,2 juta rupiah, potongan iuran sebesar 2,5 persen dari upah buruh dalam 10 hingga 20 tahun kepesertaannya dianggap tidak cukup untuk membeli rumah. Bahkan, untuk uang muka saja tidak akan cukup.
Para pekerja mengkhawatirkan pemerintah
akan lepas dari tanggung jawabnya dalam program ini. Menurut kaum buruh,
program ini masih belum sesuai karena banyak pekerja yang masih berstatus
kontrak dengan tuntutan tabungan Tapera. Dengan diselenggarakannya aksi ini,
diharapkan pemerintah dapat mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tentang Tapera
dan UU No. 6 tentang Cipta Kerja.
Penulis :
Tri Mutiara
Redaktur :
Tegar Budi Hartadi
Comments
Post a Comment