Thrifting merupakan aktivitas mencari dan membeli barang bekas pakai yaitu pakaian yang dicari berdasarkan model yang tepat dan keinginan serta harga yang terjangkau sehingga kita bisa puas membeli barang yang kita sukai. Dibandingkan belanja pakaian baru, salah satu pilihannya bisa melakukan thrifting karena lebih bermanfaat yaitu pembeli bisa mendapatkan barang yang unik dan tidak pasaran, bisa menjelajahi beragam gaya, dan juga mengeluarkan biaya sedikit. Thrifting menjadi tren yang banyak dilakukan mahasiswa dan anak muda yang menjadi sebuah kegemaran untuk dapat tampil menarik mengikuti tren fashion ada.
Thrifting memiliki penggemar yaitu anak muda terkhusunya mahasiswa. Mahasiswa merupakan peluang pasar tersendiri yang menjanjikan terhadap pelaku bisnis karena salah satu kebutuhan mahasiswa dalam menunjang penampilannya serta mengekspresikan hidupnya dengan cara berpakaian. Sebagai mahasiswa yang membutuhkan pakaian untuk menunjang penampiran, mereka melakukannya dengan berbagai cara yaitu menggunakan pakaian baru maupun melakukan thrifting untuk mendapatkan pakaian dengan harga terjangkau. Mahasiswa lebih sering melakukan thrifting daripada membeli pakaian baru, karena mahasiswa masih belum menghasilkan uang dan masih mengharabkan uang dari orang tua. Untuk mengatasi pengeluaran mahasiswa dalam mengelola keuangan sering kali mahasiswa memilih melakukan thrifting untuk menunjang penampilannya. Berbelanja pakaian thrifting menjadi alternatif bagi mahasiswa untuk berhemat dan bisa mendapatkan banyak pakaian sehinga bisa berganti ganti pakaian.
Tetapi dibalik manfaat dari aktivitas thrifting terdapat pandangan mengenai larangan dalam pembelian impor baju bekas. Pemerintah menempatkan persoalan pakaian bekas ini sebagai pelanggaran. Dari segi ekonomi, pemerintah telah melarang masyarakat mengonsumsi pakaian thrifting, karena dapat mematikan industri pakaian dalam negeri. Sedangkan dari segi hukum, pakaian bekas sendiri masuk ke Indonesia secara illegal. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memberi penegasan soal impor thrifting. Presiden menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal tersebut akan berdampak langung kepada sebagian mahasiswa dalam melakukan kegiatan thrifting.
Penulis : Farah Nabila
Redaktur : Mohammad Nayaka Rama Yoga
Comments
Post a Comment