Hasil Audiensi Dema U terkait UKT (Sumber: IG Dema U) |
Dari lima poin hasil dari audiensi tersebut,
ada satu poin yang dianggap kebijakan baru dan membuat para mahasiswa
bertanya-tanya. Poin keempat yaitu terkait dengan dana muawanah yang
menyebutkan bahwa dana muawanah yang jumlahnya sekitar 1,25 M akan diambil 1 M
untuk diwujudkan dalam bentuk beasiswa guna meringankan pembayaran UKT.
Dana muawanah sendiri merupakan dana santunan bagi
mahasiswa meninggal, orang tua mahasiswa meninggal, mahasiswa sakit dan
mahasiswa kecelakaan. Dana yang jumlahnya 1 M tersebut rencananya akan diwujudkan
dalam bentuk beasiswa yang dapat membantu sekitar 2000 mahasiwa yang
masing-masing akan mendapatkan 500 ribu per mahasiswa.
Terkait kriteria mahasiswa yang berhak mendapat dana
muawanah tersebut dijelaskan oleh Rubait selaku Dema-U yakni mahasiswa yang benar-benar
terdampak dari covid-19. Rubait mengatakan bahwa pengajuan dana tersebut
nantinya akan dikoordinir oleh Dema-F dan untuk jadwal yang menentukan juga
dari Dema-F.
Selanjutnya Rubait
mengatakan bahwa bentuk pencairan dana ini nantinya akan terpotong langsung ke
dalam UKT. Mahasiswa yang nantinya mendapat potongan UKT dari kampus bisa saja
mendapat juga dari dana muawanah.
“Kriteria yang mendapatkan adalah mahasiswa yang
benar-benar terdampak covid-19. Pengajuannya nanti dikoordinir oleh fakultas
dan waktunya ditentukan fakultas. Sangat bisa sekali mahasiswa yang sudah
mendapat potongan UKT 15% dari kampus juga mendapat dana muawanah ini,” tutur
Rubait selaku Dema-U.
Di lain waktu kru LPM Reference mencoba menghubungi ketua
Dema Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yakni Irfan untuk menanyakan
bagaimana syarat dan waktu pengajuan
dana muawanah itu. Mahasiswa Ilmu Politik tersebut mengatakan bahwa poin nomor
empat pada kiriman yang dibagikan oleh Dema-U melalui instagram, untuk teknis
dan jelasnya bagaimana masih menunggu SK Rektor.
“Sebenarnya poin
itu akan dijelaskan menunggu SK resmi dari rektor, info ini saya dapat dari
Dema-U yang menyatakan jika dana muawanah 1 M ini akan dialihkan untuk membantu
mahasiswa terdampak covid-19. Namun, terkait teknisnya bagaimana kita masih
menunggu SK rektor,” ungkap Irfan.
Reporter:
Bibah & Ida
Editor
: Luqman
Comments
Post a Comment