Skip to main content

Anntisivasi Covid-19, Pelayanan Sim Tilang Ditunda

Pengumuman Penundaan pelayanan oleh Kapisidum (Dokumen Pribadi)
LpmReference.com- Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, menginstruksikan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tilang ditunda. Melalui Kasipidum, bapak Edi menyampaikan bahwa penundaan ini dimaksudkan untuk mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Karena menilai antrian dan kerumunan yang ada dikhawatirkan menjadi potensi penyebaran virus tersebut. Mengingat jumlah penderita dan korban meninggal semakin tinggi tiap harinya. Sehingga pelayanan SIM tilang ditunda, sampai waktu yang ditentukan. Jumat (20/03/2020).

Padahal masyarakat telah menunggu dari jam 07.00 WIB. Namun ketika jam 08.00 WIB lebih, pelayanan tidak kunjung dimulai. Setelah itu, barulah ada pengumuman dari pak Edi ''bahwa untuk sementara waktu Pelayanan SIM tilang ditunda sementara waktu''. Sehingga masyarakat menyayangkan penudaan ini, mengapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya.  Bapak Anton selaku Satpam pun, baru mendapat pemberitahuan itu sejak tadi pagi. Atas penundaan ini, bapak Edi menawarkan Alur Pelayanan tilang SIM yang baru seperti dibawah ini:
Dilansir dari : https://kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id/
Sehingga untuk sementara waktu, Alur yang dipakai adalah alur diatas, diharapkan untuk dapat mengurangi penularan virus Corona ini. Kemudian, pelayanan akan kembali normal pada tanggal 03 April. Selain itu, masyarakat yang kesal karena informasi ini tidak disampaikan jauh-jauh hari, kemudian sebagian masyarakat menyayangkan karena tidak semua orang dapat paham bahkan memiliki Whatsapp (WA). Setelah itu, Masyarakat yang mengharap pelayanan akhirnya meninggalkan kejaksaan Negeri seraya mengikuti instruksi yang telah diberikan.

Reporter  : Dery Mukarram
Redaktur : Fuizatun Khasanah

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat

Suatu Pembelajaran dari “Your Lie in April”

Sumber foto: Meownime.com Judul Anime   : Shigatsu wa Kimi no Uso Genre              : Drama, Roman, Musik Sutradara       : Kyohei Ishiguro Produser         : A-1 Pictures Rilis                 : 10 Oktober 2014 Episode           : 22 Durasi             : 22 Menit per Episode Peresensi        : Afief Zainul Anime Your Lie in April atau lebih dikenal dengan nama aslinya Shigatsu wa Kimi no Uso (harfiah: Kebohonganmu di Bulan April ) layak menjadi sebagai salah satu anime terbaik. Pasalnya, anime ini mempunyai alur cerita yang mengesankan dengan dipadu sajian sinematik dan musik yang menarik. Anime bergenre roman, drama, dan musik ini mampu menggugah simpati penontonnya. Wajar anime ini sampai sekarang dijadikan rekomendasi bagi penyuka anime drama. Anime yang diadaptasi dari serial manga Jepang ini pertama kali disiarkan pada Oktober 2014. Selang dua tahun, anime ini memenangkan penghargaan 2016 Sugoi Japan Awards kategori serial anime TV. Anime in

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan

Foto: lpmreference.com Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023). Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 , berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan. SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik . Ketua DEMA-U, Faris Balya   mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan   masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun. “Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U   adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7 . Sebab ada tuntutan secara akademik yang men yatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu , atau lulus di semester 8 . ” ujar Faris,