LpmReference.com. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, menginstruksikan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tilang ditunda. Melalui Kasipidum, bapak Edi menyampaikan bahwa penundaan ini dimaksudkan untuk mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Karena menilai antrian dan kerumunan yang ada dikhawatirkan menjadi potensi penyebaran virus tersebut. Mengingat jumlah penderita dan korban meninggal semakin tinggi tiap harinya. Sehingga pelayanan SIM tilang ditunda, sampai waktu di tentukan. Jumat (20/03/2020).
![]() |
Pengumuman Penundaan pelayanan oleh Kapisidum (Dokumen Pribadi) |
Padahal masyarakat telah menunggu dari jam 07.00 WIB. Namun ketika jam 08.00 WIB lebih, pelayanan tidak kunjung dimulai. Setelah itu, barulah ada pengumuman dari pak Edi ''bahwa untuk sementara waktu Pelayanan SIM tilang ditunda sementara waktu''. Sehingga masyarakat menyayangkan penudaan ini, mengapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya. Bapak Anton selaku Satpam pun, baru mendapat pemberitahuan itu sejak tadi pagi. Atas penundaan ini, bapak Edi menawarkan Alur Pelayanan tilang SIM yang baru seperti dibawah ini:
![]() |
Dilansir dari : https://kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id/ |
Reporter : Dery Mukarram
Redaktur : Fuizatun Khasanah
COMMENTS