Skip to main content

Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Digantikan Dengan Musmaju ?



LPMReference.com – Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) dihapuskan dan digantikan. Hal berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam yang baru, yaitu Nomor 4961 Tahun 2016 yang menggunakan mekanisme Musyawarah Mahasiswa Jurusan (Musmaju) dalam pemilihan lembaga legislatif maupun eksekutif mahasiswa  (17/10/2019).

Pemilwa diatur dalam SK Rektor Nomor 196 Tahun 2016 namun secara aturan seharusnya sudah tidak berlaku lagi, karena dalam konsiderannya masih menggunakan SK Dirjen Pendidikan Islam lama tahun 2013.

Wacana Pemilwa diganti dengan Musmaju memang sudah bukan lagi wacana baru, karena sejak tahun lalu sudah ada wacana tersebut. Memang baru memanas lagi ketika mendekati bulan-bulan pemilihan ketua lembaga eksekutif maupun anggota lembaga legislatif.

Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) Aghisna Bidikrikal Hasan mengatakan bahwa sebenarnya belum ada hal yang mendesak dari kampus. Pergantian sistem pemilihan ini hanya bersifat 'berkemungkinan' dan 'belum pasti', namun hal ini mendapat desakan dari Kementrian Agama agar mematuhi aturan yang ada.

SEMA-U dalam menyikapi hal ini, Aghisna menyatakan dengan tegas “Tentu secara kelembagaan, kami harus akomodatif. Mendengar dan menerima masukan dari beberapa pihak, khususnya dari teman-teman mahasiswa. Kalau dalam beberapa diskusi, baik dengan teman-teman lembaga intra ataupun ekstra kampus, dominan untuk tetap Pemilwa” ungkapnya saat diwawancarai.

Reporter : Ahmad Baihaqi

Redaktur : Ama

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat

Suatu Pembelajaran dari “Your Lie in April”

Sumber foto: Meownime.com Judul Anime   : Shigatsu wa Kimi no Uso Genre              : Drama, Roman, Musik Sutradara       : Kyohei Ishiguro Produser         : A-1 Pictures Rilis                 : 10 Oktober 2014 Episode           : 22 Durasi             : 22 Menit per Episode Peresensi        : Afief Zainul Anime Your Lie in April atau lebih dikenal dengan nama aslinya Shigatsu wa Kimi no Uso (harfiah: Kebohonganmu di Bulan April ) layak menjadi sebagai salah satu anime terbaik. Pasalnya, anime ini mempunyai alur cerita yang mengesankan dengan dipadu sajian sinematik dan musik yang menarik. Anime bergenre roman, drama, dan musik ini mampu menggugah simpati penontonnya. Wajar anime ini sampai sekarang dijadikan rekomendasi bagi penyuka anime drama. Anime yang diadaptasi dari serial manga Jepang ini pertama kali disiarkan pada Oktober 2014. Selang dua tahun, anime ini memenangkan penghargaan 2016 Sugoi Japan Awards kategori serial anime TV. Anime in

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan

Foto: lpmreference.com Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023). Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 , berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan. SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik . Ketua DEMA-U, Faris Balya   mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan   masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun. “Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U   adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7 . Sebab ada tuntutan secara akademik yang men yatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu , atau lulus di semester 8 . ” ujar Faris,