Di zaman yang serba maju seperti sekarang, ternyata masih terdapat sebuah kebudayaan yang masih diwariskan hingga sekarang. Salah satu contoh kebudayaannya adalah berbagai pantangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pantangan merupakan suatu hal yang lebih baik dihindari agar tidak menimbulkan musibah yang tidak diinginkan. Lain daerah, lain juga pantangan yang dipercaya oleh masyarakat setempat.
Tulisan ini akan membahas mengenai salah satu pantangan pernikahan yang terdapat di Kabupaten Grobogan, yaitu pantangan pernikahan Ngalor-Ngetan. Pantangan pernikahan Ngalor-Ngetan merupakan pantangan pernikahan ketika calon mempelai wanita bertempat tinggal di sebelah barat dari calon mempelai pria atau sebaliknya. Fenomena ini sangat perlu untuk dibahas karena kita perlu meninjau fenomena ini dari sudut pandang agama maupun kebudayaan itu sendiri.
Pantangan pernikahan Ngalor-Ngetan sudah sejak lama dipercaya masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di Kabupaten Grobogan. Sebelum memasuki jenjang pernikahan, pada umumnya masyarakat menghitung weton calon mempelai dan juga melihat arah rumah calon mempelai. Jika calon mempelai diketahui memiliki arah rumah yang mengarah Ngalor-Ngetan, maka calon mempelai biasanya memilih untuk berpisah daripada nantinya terjadi marabahaya yang tidak diinginkan. Sebenarnya, tidak semua masyarakat masih mempercayai pantangan ini melainkan hanya sebagian masyarakat saja yang masih mempercayainya. Namun, kebanyakan orang tua masih menganut pantangan ini.
Alasan mereka masih menganut pantangan ini dikarenakan mereka mempercayai bahwa hal tersebut sudah ada sejak lama dan turun-temurun. Selain itu, mereka menyebut ternyata kejadian musibah yang menimpa seseorang yang melanggar pantangan tersebut benar adanya. Salah satu narasumber mengatakan memang pernah terjadi suatu kejadian yang menimpa pengantin yang tetap melakukan pernikahannya, walaupun arah rumah mereka Ngalor-Ngetan. Akhirnya, salah satu orang tua dari pengantin perempuan meninggal dunia. Bagi orang awam, mungkin penyebab meninggalnya orang tua dari pengantin Perempuan tersebut bisa terjadi karena faktor usia atau memang memiliki penyakit. Tetapi, bagi orang yang masih mempercayai pantangan Ngalor-Ngetan, hal tersebut memiliki keterkaitan.
Dalam suatu masyarakat, agama dan kebudayaan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Pantangan Ngalor-Ngetan akan dikaji berdasarkan sudut pandang dari agama ataupun kebudayaan itu sendiri. Menurut sudut pandang dari agama, tidak ada ayat di Al-Qur’an maupun Hadist yang menerangkan mengenai pantangan Ngalor-Ngetan itu sendiri.
Dalam Islam juga sudah dijelaskan syarat-syarat pernikahan dan tidak terdapat juga yang menyinggung mengenai pantangan ini. Agama tidak melarang adanya pernikahan Ngalor-Ngetan, agama membebaskannya asalkan pernikahan sesuai dengan syariat.
Berbeda dari sudut pandang agama, sudut pandang kebudayaan memandang bahwa pantangan Ngalor-Ngetan merupakan suatu tradisi yang diwariskan turun temurun. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang melekat di suatu masyarakat. Masyarakat ingin selalu melestarikan adat yang sudah ada sejak lama. Mereka tidak mau melanggarnya karena takut akan musibah yang bisa saja datang menimpa. Cerita pengalaman dari orang-orang yang pernah melanggar pantangan tersebut juga menjadikan Masyarakat semakin yakin bahwa pantangan tersebut benar-benar ada. Dalam kebudayaan, pantangan ini juga dijadikan pedoman untuk melangsungkan suatu pernikahan. Masyarakat akan secara teliti untuk mengetahui arah rumah pasangan yang akan menikah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa antara agama dan kebudayaan mempunyai pandangan tersendiri dalam melihat fenomena pantangan pernikahan Ngalor-Ngetan ini. Pada akhirnya, semua keputusan yang diambil akan dikembalikan kepada setiap individu dalam mengambil sudut pandang. Jika pantangan ini masih banyak yang mempercayainya dalam suatu masyarakat, maka pantangan ini juga akan lestari hingga di masa yang akan datang.
Penulis: Amelia Yossyi Syafitri
Redaktur: Farah Nabila
Comments
Post a Comment