Skip to main content

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan


Foto:lpmreference.com

Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023).

Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023, berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan.

SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik. Ketua DEMA-U, Faris Balya  mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan  masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun.

“Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U  adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7. Sebab ada tuntutan secara akademik yang menyatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu, atau lulus di semester 8.” ujar Faris, saat ditanya mengenai alasan dikeluarkannya SK Rektor.

Kendati demikian, Faris membantah narasi tersebut. Kalau memang keputusan tersebut akan menggangu 40% mahasiswa yang sudah ditargertkan, itu adalah anggapan yang keliru. Karena Jika dilihat secara fungsionarisnya, hanya ada 78 pengurus yang mana terbagi di Angkatan 21, 20 dan 19. Dari angka tersebut, jumlah fungsionaris tidak sampai 1% dari jumlah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

"Kami jelas menolak adanya SK Rektor tersebut. Menuntut untuk mengkaji ulang seperti apa yang telah di amanatkan oleh SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6, dan menyatakan bahwa SK Rektor tersebut inkonstitusinonal, ” terangnya.

Lebih lanjut, Faris mengatakan bahwa hasil dari audiensi tersebut adalah pihak kampus akan mengkaji ulang SK Rektor tersebut dan pengkajiaanya akan melibatkan unsur mahasiswa.

“Apa yang akan kami lakukan di DEMA-U selanjutnya adalah memberikan surat audiensi kepada Direktoral Jendral Pendidikan Islam, karena dalam aturan Ditjen Pendis sudah jelas bahwa masa bakti kepengurusan adalah satu tahun, dan kita akan membawakan hasil kajian-kajian kami mengenai SK Rektor tersebut, “ ujarnya.

 

Penulis : Ansol Boy

Redaktur : Aurora Stifada

Comments

Popular posts from this blog

Menengok Kembali Sejarah Perkembangan Gawai Dari Abad 19 Sampai Sekarang

Sumber foto: https://www.ngerangkum.com Memasuki abad ke-20 kehidupan manusia mulai disibukkan dengan berbagai macam perubahan yang terjadi secara evolusioner. Perubahan-perubahan tersebut terlihat mencolok pada aspek teknologi. Berbagai pembaruan dan kecanggihan teknologi dihadirkan dalam kehidupan manusia. Perlahan namun pasti, hadirnya teknologi mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Era saat ini juga bisa disebut dengan era digital, era di mana  aktivitas manusia bergantung pada teknologi. Lalu bagaimana bisa aktivitas manusia bergantung pada teknologi? Bahkan bisa dikatakan manusia tidak bisa lepas dari hal tersebut. Simpel sekali, sebut saja yang paling dekat dengan kehidupan manusia setiap harinya, yaitu gawai. Gawai atau nama lain dari gadget yang kemudian karena kecanggihan dan kepintarannya kita biasa menyebutnya dengan smartphone . Dari waktu ke waktu gawai telah mengalami perkembangan teknologi yang cukup signifikan. Jika dulu gawai hanya sebatas pengguna

Mic UKM-U KSMW Diduga Disabotase Pasca Ungkap Keburukan Birokrasi

LPM REFERENCE— Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas (UKM-U) Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) terjun ke Gedung Serba Guna di Kampus 3 UIN Walisongo Semarang untuk melakukan expo UKM-U (11/08/2024). KSMW menampilkan orasi yang disampaikan oleh Kamil di hadapan mahasiswa baru angkatan 2024. Dalam orasinya, Kamil mengungkapkan fakta-fakta terkait kondisi birokrasi kampus yang dinilainya buruk. "Kalian adalah sapi-sapi perah penghasil UKT," ujar Kamil dalam orasinya. Namun, sesaat setelah pernyataan tersebut, microphone yang digunakan Kamil tiba-tiba mati. Meskipun demikian, Kamil tetap melanjutkan orasinya dan kembali menjelaskan mengenai UKM-U KSMW. Ketika Kamil menyebut istilah "UIN Komersil," microphone yang digunakan kembali mati. Kejadian ini memunculkan kecurigaan di kalangan peserta, terutama karena sebelumnya UKM-U Kopma yang juga menyampaikan presentasi tidak mengalami kendala teknis apapun. Bahkan, ketika KSMW mencoba menggunakan tiga microphone yang b

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat