DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan
Foto:lpmreference.com
Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023).
Surat Keputusan (SK) Rektor No :
566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023, berisi
Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa
Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan.
SK Rektor tersebut menuai banyak
polemik dan intrik. Ketua DEMA-U, Faris Balya mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan
dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan
(ORMAWA) adalah 1 tahun.
“Pimpinan kampus menyatakan untuk
ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U
adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai
di semester 7. Sebab ada tuntutan secara akademik
yang menyatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat
waktu, atau lulus di semester 8.” ujar Faris, saat ditanya mengenai alasan dikeluarkannya SK
Rektor.
Kendati demikian, Faris membantah
narasi tersebut. Kalau
memang keputusan tersebut akan
menggangu 40% mahasiswa yang sudah ditargertkan,
itu adalah anggapan yang keliru. Karena Jika dilihat
secara fungsionarisnya, hanya ada 78 pengurus yang mana
terbagi di Angkatan 21, 20 dan 19. Dari angka tersebut, jumlah fungsionaris
tidak sampai 1% dari jumlah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
"Kami jelas menolak adanya SK Rektor tersebut. Menuntut untuk mengkaji ulang seperti apa yang telah di
amanatkan oleh SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6, dan
menyatakan bahwa SK Rektor tersebut inkonstitusinonal,
” terangnya.
Lebih lanjut, Faris mengatakan bahwa
hasil dari audiensi tersebut adalah pihak kampus akan mengkaji ulang SK Rektor
tersebut dan pengkajiaanya akan melibatkan unsur mahasiswa.
“Apa yang akan kami lakukan di
DEMA-U selanjutnya adalah memberikan surat audiensi kepada Direktoral Jendral
Pendidikan Islam, karena dalam aturan Ditjen Pendis
sudah jelas bahwa masa bakti kepengurusan adalah satu tahun, dan kita akan membawakan hasil kajian-kajian kami mengenai
SK Rektor tersebut, “ ujarnya.
Penulis : Ansol Boy
Redaktur : Aurora Stifada
Comments
Post a Comment