Skip to main content

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan


Foto:lpmreference.com

Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023).

Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023, berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan.

SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik. Ketua DEMA-U, Faris Balya  mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan  masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun.

“Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U  adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7. Sebab ada tuntutan secara akademik yang menyatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu, atau lulus di semester 8.” ujar Faris, saat ditanya mengenai alasan dikeluarkannya SK Rektor.

Kendati demikian, Faris membantah narasi tersebut. Kalau memang keputusan tersebut akan menggangu 40% mahasiswa yang sudah ditargertkan, itu adalah anggapan yang keliru. Karena Jika dilihat secara fungsionarisnya, hanya ada 78 pengurus yang mana terbagi di Angkatan 21, 20 dan 19. Dari angka tersebut, jumlah fungsionaris tidak sampai 1% dari jumlah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

"Kami jelas menolak adanya SK Rektor tersebut. Menuntut untuk mengkaji ulang seperti apa yang telah di amanatkan oleh SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6, dan menyatakan bahwa SK Rektor tersebut inkonstitusinonal, ” terangnya.

Lebih lanjut, Faris mengatakan bahwa hasil dari audiensi tersebut adalah pihak kampus akan mengkaji ulang SK Rektor tersebut dan pengkajiaanya akan melibatkan unsur mahasiswa.

“Apa yang akan kami lakukan di DEMA-U selanjutnya adalah memberikan surat audiensi kepada Direktoral Jendral Pendidikan Islam, karena dalam aturan Ditjen Pendis sudah jelas bahwa masa bakti kepengurusan adalah satu tahun, dan kita akan membawakan hasil kajian-kajian kami mengenai SK Rektor tersebut, “ ujarnya.

 

Penulis : Ansol Boy

Redaktur : Aurora Stifada

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat

Kecewa UKT Mahal, MABA FISIP Gelar Unjuk Rasa di Depan WR 3

      http://www.lpmreference.com Hari terakhir PBAK (Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan) menjadi momentum Mahasiswa baru (Maba) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk unjuk rasa terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Realisasi Program Ma'had tepat di depan Wakil Rektor 3, Minggu 6 Agustus 2023. Aksi yang bertempat di depan Land Mark Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang tersebut di latar belakangi atas ketidakkepuasan MABA FISIP tentang UKT yang begitu mahal, UKT yang tidak tepat sasaran dan Realisasi Program Ma'had yang masih jauh dari kata memuaskan untuk para MABA. Massa Aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan "Tolak Komersialisasi Pendidikan, Tolong Kami", "Regulasi Ma'had ugal-ugalan pelan-pelan pak Rektor". Aksi yang berlangsung pada pukul 17.20 WIB, secara kebetulan tepat berada di depan Wakil Rektor 3 yaitu  Achmad Arief Budiman dan disaksikan oleh nya secara langsung. "Mari kita kawal bersama adek-adek

Kampus UIN Walisongo disebut Anti Kritik, Begini Tanggapan Mahasiswa Baru Sosiologi 2023

      http://www.lpmreference.com Kampus UIN Walisongo Semarang disebut anti kritik, hal ini diungkapkan  mahasiswa baru Sosiologi angkatan 2023. Baru-baru ini, pada pelaksanaan hari pertama PBAK terpantau ada spanduk yang terpasang di sekitar gedung FISIP UIN Walisongo Semarang diturunkan oleh pihak kampus. Spanduk tersebut berisi kritik terhadap kebijakan kampus seperti isu UKT, isu ma'had, komersialisasi pendidikan dan sebagainya.  "Bahwa pihak kampus telah membatasi ruang kebebasan ekspresi untuk mahasiswa menyuarakan suaranya." Padahal kampus seharusnya menjadi tempat pendidikan yang merdeka bagi para Mahasiswa, " ungkap Kia Mahasiswa Baru Sosiologi 2023.  Menurut Kia, bahwa adanya sebuah kritik justru akan membuat kampus menjadi lebih baik. Bukan malah dibungkam seperti itu.  Sementara itu, Gibran, Mahasiswa baru Sosiologi 2023 mengatakan bahwa isu ma'had merupakan hal yang paling krusial dan patut kita kawal bersama-sama. Namun tidak pernah  mendapatkan pe