Foto: Beberapa Mahasiswa yang ditahan oleh Polisi |
LPMReference.com, Pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus law) yang dinilai terlalu kejar tayang beberapa hari lalu, mendapatkan banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat tidak terkecuali masyarakat. Hal itu terjadi karena keberadaan Omnibus law dinilai merugikan masyarakat dan menguntungkan investor. Mahasiswa dari berbagai daerah di Semarang berkumpul menuju gubernuran yang berada di Jalan Pahlawan. Namun disayangkan dalam proses yang berlangsung beberapa mahasiswa diamankan polisi dalam arti ditahan, karena dianggap seebagai provokator, Kamis (8/10/2020).
Aksi demo yang dilakukan mahasiswa datang dari berbagai Universitas di daerah Semarang seperti, UNNES, UIN,
UNISULA, UNDIP, UDINUS. Aksi
demo tersebut di latar belakangi tentang penolakan Undang-Undang Omnibus
Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober
2020. Mahasiswa serempak menuju gedung gubernuran untuk
menyeruakan aspirasinya, terllihat mahasiswa dari berbagai universitas mulai
berdatangan sekitar jam 09.00 WIB hingga beres seebelum ashar.
Di depan gedung gubernuran
demonstrasi berjalan tertib tanpa ada huru-hara. Namun, disayangkan beberapa
kawan mahasiswa dan jurnalis mahasiswa, ditahan polisi dengan alasan sebagai
provokator. Adapun dari data sementara, jumlah mahasiswa yang tertahan polisi
yaitu :
Mahasiswa UNNES
1. Khamim
2. Aldifahrur
3. Ali
habib
4. Hakim
azizi
5. Adibsaifin
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang
1. Yusuf
2. Baedhowi
3. Rahmadhan Budiarta
6. Noval sebatian
Mahasiswa UNWAHAS
1. Ainul
Yakin
2. M.
Kuntoro
3. Rifki
4. Anam
Mahasiswa UDINUS
1. Dian Asqor
PPewarta : Chikmah
RRedaktur : Amatul Noor
sd
Comments
Post a Comment