Skip to main content

Warga Gelisah, Janji Perbaikan Jalan oleh PT HK Belum Terealisasikan


Pekalongan, LPM Reference -- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) atau yang biasa disebut dengan bendungan di sekitar masyarakat Desa Kandangserang oleh PT HK yang telah berjalan selama lima tahun tentunya memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

Dampak positif bagi masyarakat contohnya adalah terserapnya warga sekitar sebagai tenaga kerja. Namun dalam pembangunan pastilah berkaitan dengan lingkungan. Seperti yang terjadi di Desa Kandangserang di mana akses jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menuju kota menjadi kendala dikarenakan adanya proyek pembangunan. Pasalnya, kondisi tanah yang tidak tetap serta sering dilalui kendaraan berat yang digunakan dalam proses pembangunan PLTMH menjadikan jalan rusak parah.

“Ya seharusnya apabila bendungan ini sudah jadi dari pihak PT HK yang sudah berjanji untuk memperbaiki jalanan desa yang mengalami kerusakan akibat dampak dari pembangunan bendungan ini dapat merealisasikan janji-janjinya” kata Sucipto, Kepala Desa Kandangserang, Sabtu (14/10/2017).

“Setelah pembangunan ini selesai, pihak PT HK memang telah berjanji akan membangun fasilitas jalan yang rusak akibat pembangunan PLTMH” kata Reza Bahtiar selaku Staf Pengawas dari PT HK (27/10/2017).

Tentunya masyarakat menginginkan perbaikan jalan ini segera dilakukan, karena kerusakan jalan sangat mengganggu aktifitas masyarakat Desa Kandangserang. Jalan yang rusak, licin, dan berlubang pun dapat membahayakan para pengguna jalan. Padahal jalan ini adalah jalan utama yang sering dilalui masyarakat.

Sementara menunggu pembangunan PLTMH yang hampir selesai, saat ini masyarakat Desa Kandangserang masih menunggu kepastian dari janji perbaikan jalan yang akan dilakukan oleh PT HK. Semoga harapan masyarakat ini dapat segera terealisasikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas dampak lingkungan sekitar.

Reporter: Indah Feni (Kru Magang)
Editor: Afief



Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Bahasa Campur-Campur ala “Anak Jaksel”

Gambar 1.1. Contoh meme yang membahas karakteristik “anak Jaksel”. Belakangan ini media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai menyinggung fenomena tentang bentuk komunikasi yang terkenal kerap menyisipkan bahasa Inggris di dalam percakapan bahasa Indonesia. Cara bicara tersebut dianggap sebagai gaya bahasa anak-anak yang tinggal di Jakarta Selatan atau biasa disebut “a nak Jaksel ” . Kata yang umum dipakai antara lain adalah which is (yang), literally (secara harfiah), at least (minimal), even (bahkan), dan lain-lain. Gaya bahasa tersebut pun makin populer karena banyak selebrit as , pegiat Twitter, pegiat Instagram, dan pegiat Youtube atau video bloger juga menggunakan gaya bahasa tersebut dalam konten-konten yang mereka buat, sehingga makin marak diperbincangkan di kalangan warganet , yakni seseorang yang aktif mengakses internet, khususnya media sosial dalam kesehariannya. Mengutip tulisan tirto.id berjudul Gaya Bahasa ala “ A nak Jaksel” di Kalangan Pejabat

Suatu Pembelajaran dari “Your Lie in April”

Sumber foto: Meownime.com Judul Anime   : Shigatsu wa Kimi no Uso Genre              : Drama, Roman, Musik Sutradara       : Kyohei Ishiguro Produser         : A-1 Pictures Rilis                 : 10 Oktober 2014 Episode           : 22 Durasi             : 22 Menit per Episode Peresensi        : Afief Zainul Anime Your Lie in April atau lebih dikenal dengan nama aslinya Shigatsu wa Kimi no Uso (harfiah: Kebohonganmu di Bulan April ) layak menjadi sebagai salah satu anime terbaik. Pasalnya, anime ini mempunyai alur cerita yang mengesankan dengan dipadu sajian sinematik dan musik yang menarik. Anime bergenre roman, drama, dan musik ini mampu menggugah simpati penontonnya. Wajar anime ini sampai sekarang dijadikan rekomendasi bagi penyuka anime drama. Anime yang diadaptasi dari serial manga Jepang ini pertama kali disiarkan pada Oktober 2014. Selang dua tahun, anime ini memenangkan penghargaan 2016 Sugoi Japan Awards kategori serial anime TV. Anime in

DEMA-U dan SEMA-U Mengadakan Audiensi Tertutup Dengan Pimpinan Kampus Perihal Pemotongan Masa Jabatan

Foto: lpmreference.com Penerbitan SK Rektor tentang Pemotongan Masa Jabatan DEMA-U dan SEMA-U, Menuai Audiensi DEMA-U dan SEMA-U yang dilakukan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pukul 10.00 (08/02/2023). Surat Keputusan (SK) Rektor No : 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 , berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan. SK Rektor tersebut menuai banyak polemik dan intrik . Ketua DEMA-U, Faris Balya   mengatakan SK Rektor tersebut bertentangan dengan SK Ditjen Pendis no 4691 tahun 2016 poin H ayat 6 yang menyatakan   masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) adalah 1 tahun. “Pimpinan kampus menyatakan untuk ketua ormawa baik DEMA-U maupun SEMA-U   adalah teman-teman dari mahasiswa semester 5 yang nantinya akan selesai di semester 7 . Sebab ada tuntutan secara akademik yang men yatakan 40% mahasiswa harus lulus tepat waktu , atau lulus di semester 8 . ” ujar Faris,