Semarang, LPM Reference -
“Hukum ujungnya pembuktian maka berpikirlah sebelum melakukan segala sesuatu”
begitulah pesan John Ricard kepada peserta diskusi Forum Wartawan Pemprov-DPRD Jawa
Tengah (FWPJT) Kamis (28/08) di Qouest Hotel, Semarang.
Ketua
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa tengah ini, menyampaikan bahwa jika ada
pelanggaran kode etik jurnalistik sebenarnya bisa diselesaikan secara internal
melalui Dewan Pers dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk melakukan
mediasi.
“Setiap
ada pelanggaran jurnalistik maka tidak harus kita selesaikan di Kepolisian,
melainkan bisa diselesaikan melalui Dewan Pers”. Baginya, perkara jurnalistik
diselesaikan di Kepolisian, apabila mediasi tidak menghasilkan titik temu antar
kedua pihak yang terlibat. (Luqman)
Comments
Post a Comment